Dua laporan BPN itu teregistrasi dengan nama ketua BPN Djoko Santoso dan Juru Bicara BPN Dian Islami Fatwa.
"Bawaslu akan membacakan dua putusan pemeriksaan pendahuluan terkait dengan dua laporan BPN tersebut pada hari Senin," kata Fritz saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Fritz mengatakan dalam putusan pemeriksaan pendahuluan, akan dilihat apakah laporan pelanggaran Pemilu tersebut dapat dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
Selain itu, ia mengatakan pelanggaran pemilu tersebut akan dilihat lebih luas baik dari segi pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politik uang.
"Dilihat dari segi ASN bisa dari money politic-nya bisa dari segi hal yang lain. Jadi semua itu menjadi bagian dari pada pelaporan terhadap pelanggaran TSM," ujarnya.
Selanjutnya, Fritz menjelaskan, proses laporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu terlebih dahulu melewati registrasi administrasi.
Jika laporan tersebut memenuhi syarat administrasi, maka akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk diputuskan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
"Nah di situ akan diputuskan apa dapat dilanjutkan atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Ketua BPN Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku Sekretaris BPN bersama dirinya melaporkan lima dugaan pelanggaran pemilu.
Namun, baru satu yang resmi dilaporkan ke Bawaslu yakni terkait laporan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya adalah penggunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemenangan salah satu calon presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/17/13005811/senin-bawaslu-bacakan-putusan-pendahuluan-atas-laporan-bpn-terkait-pelibatan