JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Musdalifah, dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Musdalifah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, Musdalifah tidak berterus terang dan tidak mau mengakui kesalahan.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Enam Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Musdalifah juga belum mengembalikan uang negara yang diterimanya.
Musdalifah terbukti menerima uang Rp 427,5 juta dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Uang tersebut diberikan agar dia memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Baca juga: Dianggap Terima Uang Ketok, 3 Anggota DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara
Suap juga diberikan agar anggota DPRD menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
Selain pidana penjara dan denda, Musdalifah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 427,5 juta.
Musdalifah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.