JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga anggota DPRD Sumatera Utara dituntut lima tahun penjara. Ketiganya yakni, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar. Abu Bokar dan Enda juga dituntut membayar denda Rp 233 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara, M Yusuf dituntut membayar denda Rp 260 juta subsider lima bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2019).
Baca juga: PKS Klaim Raih 21 Kursi di DPRD Jawa Barat
Dalam pertimbangan, jaksa menilai ketiganya telah menyalahgunakan wewenang untuk melakukan kejahatan. Ketiga memanfaatkan jabatan sebagai anggota dewan untuk mendapat kekayaan diri sendiri dan keluarga.
Ketiganya dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut jaksa, Abu Bokar menerima uang Rp 447,5 juta. Kemudian, Enda Mora Lubis menerima Rp 502,5 juta. Sementara, M Yusuf Siregar menerima Rp 772,5 juta.
Selain pidana penjara dan denda, ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah yang mereka terima.
Namun, uang pengganti tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan secara sukarela oleh para terdakwa kepada KPK dalam tahap penyidikan.
Abu Bokar dituntut membayar uang pengganti Rp 440 juta. Enda Mora Lubis dituntut membayar Rp 442 juta. Sementara, M Yusuf dituntut membayar Rp 722,5 juta.
Baca juga: Jadi Terdakwa Korupsi, Anggota DPRD Sumut Minta Maaf ke Anaknya yang Tak Lanjut Kuliah
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Ketiganya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.