Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Terima "Uang Ketok", 3 Anggota DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/05/2019, 15:48 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga anggota DPRD Sumatera Utara dituntut lima tahun penjara. Ketiganya yakni, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar. Abu Bokar dan Enda juga dituntut membayar denda Rp 233 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara, M Yusuf dituntut membayar denda Rp 260 juta subsider lima bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2019). 

Baca juga: PKS Klaim Raih 21 Kursi di DPRD Jawa Barat

Dalam pertimbangan, jaksa menilai ketiganya telah menyalahgunakan wewenang untuk melakukan kejahatan. Ketiga memanfaatkan jabatan sebagai anggota dewan untuk mendapat kekayaan diri sendiri dan keluarga. 

Ketiganya dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut jaksa, Abu Bokar menerima uang Rp 447,5 juta. Kemudian, Enda Mora Lubis menerima Rp 502,5 juta. Sementara, M Yusuf Siregar menerima Rp 772,5 juta.

Selain pidana penjara dan denda, ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah yang mereka terima.

Namun, uang pengganti tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan secara sukarela oleh para terdakwa kepada KPK dalam tahap penyidikan.

Abu Bokar dituntut membayar uang pengganti Rp 440 juta. Enda Mora Lubis dituntut membayar Rp 442 juta. Sementara, M Yusuf dituntut membayar Rp 722,5 juta.

Baca juga: Jadi Terdakwa Korupsi, Anggota DPRD Sumut Minta Maaf ke Anaknya yang Tak Lanjut Kuliah

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Setelah masuk dalam daftar pencarian orang DPO) sejak September 2018, mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray akhirnya menyerahkan diri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ferry merupakan salah satu tersangka dari 38 anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com