Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Politik 7 Mantan Anggota DPRD Sumut

Kompas.com - 22/04/2019, 21:56 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak politik terhadap 7 terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Ketujuh terdakwa dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Ketujuh orang itu adalah, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting.

"Menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/4/2019).

Baca juga: 6 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

Pencabutan hak politik yang dituntut jaksa selama lima tahun setelah masing-masing terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Dalam tuntutan, jaksa mempertimbangkan para terdakwa yang menciderai amanat sebagai wakil rakyat dengan menerima suap.

Menurut jaksa, Pasiruddin terbukti menerima Rp 127,5 juta, Elezaro menerima Rp 515 juta dan Musdalifah menerima Rp 477,5 juta. Kemudian, Tahan menerima Rp 1,35 miliar dan Tunggul menerima sebesar Rp 577,5 juta.

Sementara, Fahru Rozi sejumlah Rp 397,5 juta dan terdakwa Taufan Agung Ginting sejumlah Rp 442,5 juta.

Jaksa mengungkap, uang tersebut diduga diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Musdalifah Dituntut 6 Tahun Penjara

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti. Masing-masing yakni, Pasiruddin Daulay dituntut membayar Rp77,5 juta. Elezaro Duha Rp 315 juta dan Musdalifah Rp 477,5 juta.

Kemudian, Tahan Manahan Panggabean Rp 315 juta dan Tunggul Siagian Rp 477,5 juta. Kemudian, Fahru Rozi Rp 372,5 juta dan Taufan Agung Ginting Rp 192,5 juta.

Kompas TV Setelah masuk dalam daftar pencarian orang DPO) sejak September 2018, mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray akhirnya menyerahkan diri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ferry merupakan salah satu tersangka dari 38 anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com