JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keenam orang itu adalah, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting. Mereka terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Dianggap Terima Uang Ketok, 3 Anggota DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan, hakim menilai keenam anggota DPRD tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, para terdakwa telah mengakui kesalahan, merasa menyesal dan mengembalikan sebagian uang yang diterima kepada negara.
Menurut hakim Pasiruddin menerima Rp 127,5 juta, Elezaro menerima Rp 415 juta. Kemudian, Tahan menerima Rp 835 juta dan Tunggul menerima sebesar Rp 477,5 juta.
Sementara, Fahru Rozi sejumlah Rp 347,5 juta dan terdakwa Taufan Agung Ginting sejumlah Rp 392,5 juta.
Baca juga: Jadi Terdakwa Korupsi, Anggota DPRD Sumut Minta Maaf ke Anaknya yang Tak Lanjut Kuliah
Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Politik 7 Mantan Anggota DPRD Sumut
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum para terdakwa membayar uang pengganti. Masing-masing yakni, Pasiruddin Daulay dihukum membayar Rp77,5 juta. Elezaro Duha Rp 315 juta.
Kemudian, Tahan Manahan Panggabean Rp 705 juta dan Tunggul Siagian Rp 377,5 juta. Kemudian, Fahru Rozi Rp 322,5 juta dan Taufan Agung Ginting Rp 142,5 juta.
Keenam orang tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.