Dia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Musdalifah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, Musdalifah tidak berterus terang dan tidak mau mengakui kesalahan.
Musdalifah juga belum mengembalikan uang negara yang diterimanya.
Musdalifah terbukti menerima uang Rp 427,5 juta dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Uang tersebut diberikan agar dia memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Suap juga diberikan agar anggota DPRD menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
Selain pidana penjara dan denda, Musdalifah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 427,5 juta.
Musdalifah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/13442621/tidak-mengaku-salah-anggota-dprd-sumut-musdalifah-dihukum-6-tahun-penjara