Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Pelajari Vonis 3 Tahun Penjara Idrus Marham

Kompas.com - 23/04/2019, 19:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jaksa KPK akan mempelajari vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dalam kasus suap proyel Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Idrus divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Kami menggunakan waktu yang tersedia untuk pikir-pikir, tentu putusan itu kan perlu dianalisis, fakta sidangnya bagaimana, pertimbangan hakim bagaimana, putusannya berat ringannya bagaimana," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Hakim Nilai Idrus Marham Tak Menikmati Uang Korupsi

Menurut Febri, jaksa KPK nantinya akan menyusun hasil analisis dan disampaikan ke Pimpinan KPK. Sikap KPK terkait vonis Idrus akan bergantung pada keputusan pimpinan.

"Nah, dari rekomendasi itu bisa saja kami terima, bisa saja kami tolak dan ada upaya hukum gitu ya, banding atau hal-hal lain yang memungkinkan menurut hukum acara. Jadi (keputusan) persisnya setelah masa pikir-pikir ini selesai," kata dia.

Menurut majelis hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Eni beberapa kali mengadakan pertemuan bersama Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Menurut hakim, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena ketua umum sebelumnya, Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Idrus terbukti berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Idrus juga meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Kompas TV Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menjalani sidang putusan. Idrus divonis 3 tahun pidana penjara dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebelumnya Majelis Hakim sempat menunda sidang vonis terhadap terdakwa Idrus Marham pekan lalu. Dalam sidang korupsi kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus yang juga mantan menteri sosial itu dituntut 5 tahun penjara. Idrus diyakini jaksa bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu disebut jaksa diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. #IdrusMarham #PLTURiau #SuapProyek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com