Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Putusan, Hakim Ikut Pertimbangkan Jabatan Idrus Sebagai Menteri Sosial

Kompas.com - 23/04/2019, 13:07 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam pertimbangannya, mengkualifikasikan Idrus Marham sebagai penyelenggara negara.

Hal ini untuk menjawab pleidoi atau nota pembelaan pengacara Idrus yang menyebutkan bahwa status kliennya itu bukan penyelenggara negara sebagaimana dalam surat dakwaan. 

"Saat perbuatan dilakukan, terdakwa juga menjabat sebagai Menteri Sosial," ujar hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Belum Putuskan Banding

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, pengacara Idrus mempersoalkan status Idrus yang bukan penyelenggara negara.

Dalam surat dakwaan, Idrus didakwa menerima suap dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan pelaksana tugas Ketua Umum Golkar.

Surat dakwaan juga dengan jelas menyebut bahwa Idrus didakwa menerima suap bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Namun, majelis hakim sependapat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus dapat dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara karena bersama-sama dengan Eni menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hakim menilai, Idrus mengetahui dan menghendaki penerimaan suap Rp 4,750 miliar yang diterima Eni dari Kotjo. Menurut hakim, unsur penyelenggara negara semakin diperkuat karena saat perbuatan dilakukan, Idrus menjabat sebagai menteri.

"Peran terdakwa sudah terlihat jelas dan tidak dapat dipungkiri. Maka pembelaan terdakwa dan penasehat hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan," kata hakim Anwar.

Baca juga: Hakim Nilai Idrus Marham Tak Menikmati Uang Korupsi

 

Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Kompas TV Mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang juga terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/3). Tim pengacara Idrus Marham telah menyiapkan sekitar 1.000 halaman nota pembelaan untuk dibacakan di hadapan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Idrus lima tahun penjara, denda Rp 300 Juta, subsider empat bulan kurungan. Jaksa meyakini Idrus menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1. #IdrusMarham #PLTURiau-1 #OTTKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com