Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Tahanan Pengadilan, Idrus Marham Akan "Nyoblos" di Rutan KPK

Kompas.com - 16/04/2019, 13:17 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, akan menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum pada 17 April 2019.

Meski berstatus tahanan pengadilan, Idrus akan tetap diberi hak untuk mencoblos.

"Kan enggak ada pencabutan hak politik, ya nyoblos dong," ujar Idrus saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Menurut Idrus, pemilu ini sebagai sebuah momentum untuk menentukan nasib bangsa ke depan.

Meskipun berstatus terdakwa, Idrus merasa perlu untuk memberikan suaranya dalam pemilu. Idrus memastikan dirinya tidak akan golput.

Baca juga: Idrus Marham: Kalau Memang Faktanya Tak Ada, Tuntut Saya Bebas Dong

"Mari gunakan hak kita sesuai hati kita, datang ke TPS, coblos sesuai yang ada dalam hati nurani, rasionalitas," kata Idrus.

Seperti pada setiap pelaksanaan pemilihan, tahanan di Rumah Tahanan KPK akan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih.

Pada tahun sebelumnya, petugas TPS setempat akan datang ke Rutan KPK membawa bilik dan surat suara.

Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar.

Baca juga: Vonis Idrus Marham Ditunda, Hakim Pulang Kampung Nyoblos Pemilu 2019

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial itu didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com