Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Pemberian Uang ke Eni Tak Mungkin Tanpa Keikutsertaan Idrus Marham

Kompas.com - 21/03/2019, 12:17 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Idrus Marham berperan dalam pemberian uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).

"Tanpa keikutsertaan terdakwa, maka Johannes Kotjo tidak akan membantu Eni Maulani," ujar jaksa Mungki Hadipratikto saat membacakan surat tuntutan.

Baca juga: Kasus PLTU Riau, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Menurut jaksa, hal itu sudah diakui sendiri oleh Idrus saat sidang pemeriksaan terdakwa.

Idrus mengaku sudah lama kenal dan berteman dengan Kotjo. Dia menilai, Eni sengaja melibatkan dirinya agar Kotjo mau memberikan uang kepada Eni.

Menurut jaksa, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo yang merupakan pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca juga: Jelang Tuntutan Jaksa, Idrus Marham Yakin Tak Terbukti Bersalah

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Sementara itu, uang yang diminta kepada Kotjo akan digunakan untuk keperluan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar. Saat itu, Idrus merupakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan Eni sebagai bendahara munaslub.

Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kompas TV Mantan Sekjen Partai Golkar dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang, jaksa memutar rekaman percakapan antara Idrus dan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Dalam rekaman terungkap ada pembahasan mengenai permintaan uang kepada pemegang saham Black Gold Natural Resources, Johannes Kotjo. Rekaman ini memperdengarkan permintaan #IdrusMarham kepada #EniMaulaniSaragih untuk meminta uang kepada #JohannesKotjo untuk kebutuhan Munaslub Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com