JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham akan menghadapi vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/4/2019).
Berikut tujuh fakta yang muncul selama persidangan, mulai dari dakwaan hingga pembacaan tuntutan jaksa.
1. Didakwa menerima suap
Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Baca juga: Idrus Marham Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 2 Miliar
2. Minta uang 2,5 juta dollar AS
Idrus Marham mengaku pernah meminta 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada Eni Maulani Saragih.
Uang yang berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo tersebut untuk keperluan Idrus menjadi ketua umum Partai Golkar.
Namun, Idrus mengaku tidak secara serius meminta uang kepada Eni. Dalam persidangan, Idrus mengatakan bahwa pada saat itu dia hanya berkelakar.
Baca juga: Jaksa KPK: Idrus Minta 2,5 Juta Dollar AS untuk Jadi Ketum Golkar
3. Idrus merasa dicatut
Idrus Marham merasa namanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih. Menurut Idrus, dia baru mengetahui hal itu setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Eni kepada penyidik.
Menurut Idrus, saat membicarakan proyek pembangunan PLTU Riau 1 dengan orang lain, Eni selalu menggunakan nama dirinya.
Eni juga mengatasnamakan Idrus saat ingin bertemu dengan beberapa pihak, termasuk kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Tak hanya itu, menurut Idrus, Eni juga mencatut namanya saat meminta uang terkait penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.
Baca juga: Idrus Marham: Luar Biasa, Eni Gunakan Nama Saya secara Fiktif