JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang putusan terhadap terdakwa Idrus Marham. Pembacaan vonis untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu ditunda satu pekan.
"Sedianya hari ini putusan. Lebih kurang kami bacakan jam 16.00, ternyata besok pemilu dan 2 anggota saya sudah beli tiket jam 16.00 WIB, sehingga tidak sempat," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Menurut Yanto, setelah musyawarah dengan jaksa dan penasehat hukum, maka sepakat putusan akan dibacakan pekan depan.
Baca juga: 7 Fakta Persidangan Idrus Marham
Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Baca juga: Idrus Marham MInta Divonis Bebas
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Baca juga: Kasus PLTU Riau, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan Ketua Umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Baca juga: Jaksa: Pemberian Uang ke Eni Tak Mungkin Tanpa Keikutsertaan Idrus Marham
Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Idrus juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.