Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja yang Perlu Dibawa Pemilih yang Pindah TPS?

Kompas.com - 15/04/2019, 11:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pemungutan suara Pemilu 2019 di Indonesia dilakukan serentak Rabu (17/4/2019). TPS dibuka pada pukul 07.00.

Pemilih yang berpindah TPS atau melakukan prosedur pindah memilih wajib membawa formulir A5 untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.

Baca juga: Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS?

Pastikan, sebelum hari pemungutan suara Anda sudah membawa formulir A5 tersebut ke petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wilayah tujuan.

Petugas KPPS akan mencatatkan nomor TPS tempat Anda memilih.

Selain membawa formulir A5, pemilih juga harus membawa e-KTP untuk ditunjukan ke petugas KPPS sebelum mencoblos.

Baca juga: JEO Pertanyaan Seputar Pemilu 2019 dan Jawabannya

"Iya, pemilih yang pindah memilih harus membawa A5 dan e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka pemilih akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.

Baca juga: JEO Hal-hal yang Pemilih Pemilu 2019 Wajib Tahu

Namun, jika pindah TPS dilakukan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, tergantung dari perpindahan daerah pemilihan.

Surat suara yang dimaksud ialah pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara pemilihan DPD, dan bisa juga surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com