Pemilih yang berpindah TPS atau melakukan prosedur pindah memilih wajib membawa formulir A5 untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.
Pastikan, sebelum hari pemungutan suara Anda sudah membawa formulir A5 tersebut ke petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wilayah tujuan.
Petugas KPPS akan mencatatkan nomor TPS tempat Anda memilih.
Selain membawa formulir A5, pemilih juga harus membawa e-KTP untuk ditunjukan ke petugas KPPS sebelum mencoblos.
"Iya, pemilih yang pindah memilih harus membawa A5 dan e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka pemilih akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.
Namun, jika pindah TPS dilakukan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, tergantung dari perpindahan daerah pemilihan.
Surat suara yang dimaksud ialah pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara pemilihan DPD, dan bisa juga surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/15/11565351/apa-saja-yang-perlu-dibawa-pemilih-yang-pindah-tps