Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ma'ruf Amin: Ahok Sudah Kena Hukuman, Masa Jadi Wakil Presiden

Kompas.com - 04/04/2019, 10:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com — Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin merasa heran dengan tudingan bahwa dirinya akan diganti oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah ia terpilih di Pilpres 2019.

Ma'ruf mengatakan, masih banyak masyarakat yang memercayai isu tersebut. Ia pun membantah.

"Ada juga yang bilang nanti paling kalau sudah jadi juga diganti sama Ahok. Iya, ada yang bilang begitu, ya? Memangnya RT apa? Mengganti pejabat itu ada mekanismenya. Enggak sembarang aja," ujar Ma'ruf di sela-sela safari politiknya di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2019).

"Apa lagi Ahok. Ahok itu sudah kena hukuman. Masa jadi wakil presiden. Ente ada-ada aja lagi," lanjut Ma'ruf.

Baca juga: Jokowi: Fitnah Ahok Gantikan Maruf Tak Mendidik

Ma'ruf mengatakan, tudingan tersebut merupakan hoaks yang sengaja dibuat untuk mengacaukan pilihan masyarakat terhadap dirinya.

Selain itu, ia menilai, hoaks tersebut dimunculkan untuk membuat khawatir para pendukung capres petahana Joko Widodo.

Ma'ruf menyatakan, masyarakat tak perlu khawatir karena tudingan tersebut tidak benar dan tak berdasar.

Baca juga: Survei Indikator: Jokowi-Maruf 55,4 persen, Prabowo-Sandi 37,4 persen

"Ada yang bilang paling KH Ma'ruf Amin itu jadi alat saja. Saya bilang memangnya saya pacul apa? Kok alat. Itu menghina Pak Jokowi, menghina saya. Menghina Pak Jokowi berarti Pak Jokowi tidak punya niat yang baik," ujar Ma'ruf.

"Menghina saya berarti meremehkan saya. Saya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Rais Aam PBNU. Masa jadi pacul," lanjut dia.

Salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: Survei Indikator Tunjukkan Perubahan Suara Pemilih Islam dari Prabowo ke Jokowi

Ahok sudah divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Menurut majelis hakim, Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP.

Isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com