Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi-Ma'ruf Ingin Naikkan Cukai Rokok untuk Kurangi Perokok

Kompas.com - 09/03/2019, 15:34 WIB
Christoforus Ristianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut, jika terpilih dalam Pilpres 2019, Jokowi-Ma'ruf akan menaikkan cukai rokok untuk menurunkan angka pengguna rokok di Indonesia.

Anggota TKN Hasbullah Thabrany mengatakan, harga cukai rokok di Indonesia merupakan yang paling terendah di dunia.

Ia mencontohkan, cukai rokok di Singapura mencapai 90 persen dan Thailand 84 persen.

"Kita targetkan di pemerintahan ke depan jika Jokowi dan Ma'ruf terpilih, cukai rokok kita naikkan di atas 57 persen," ujar Hasbullah saat diskusi polemik bertajuk "Menakar Visi Kesehatan" jelang debat ketiga Pilpres 2019 di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019).

Baca juga: TKN: Tak Masalah Defisit BPJS Kesehatan, yang Penting Masyarakat Tertolong

Soal tren meningkatnya pengguna rokok di Indonesia, kata Hasbullah, sudah menjadi perhatian Jokowi sejak menjadi presiden.

Dia menyebut, masalah rokok multi sektoral. Sebab, tidak hanya soal kesehatan saja yang dibahas, melainkan juga sosial, ekonomi, dan agama.

Untuk itu, lanjutnya, Jokowi-Ma'ruf akan mencoba membangun program pengurangan pengguna rokok dengan menyesuaikan kondisi politik dan sosial.

Baca juga: Solusi Masalah Rokok, Prabowo-Sandi Akan Dorong Petani Tembakau Beralih Profesi

"Yang paling penting adalah membangun kesamaan visi dengan masyarakat karena ini adalah tantangan kita bersama," ujar dia.

"Detail penaikkan cukai rokok belum dirumuskan, tetapi konsensus bahwa membuat rokok tidak menjadi konsumsi utama masyarakat adalah fokus Jokowi-Ma'ruf," sambungnya.

Menurut dia, kenaikan cukai rokok juga berguna untuk menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengungkapkan, pemerintah tidak jadi menaikkan cukai rokok tahun 2019.

Berdasarkan keputusan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2/11/2018), pemerintah memutuskan, cukai rokok tahun 2019 tetap sama dengan tahun 2018.

"Kami putuskan, tidak ada perubahan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini," ujar Sri, seusai rapat.

Selama ini pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dengan besaran rata-rata 10,5 persen. Meski demikian, Sri tidak membeberkan alasan mengapa kebijakan tersebut diambil.

Ia hanya mengatakan, keputusan itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan beberapa menteri serta arahan Presiden Jokowi saat rapat terbatas, Jumat pagi.

Selain itu, pemerintah juga akan menunda rencana penggabungan kelompok cukai.

"Dalam hal ini, kami akan tetap mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018, baik dari sisi harga jual, eceran maupun dari sisi pengelompokannya," ujar Sri.

Pemerintah sempat mewacanakan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2019.

Menurut Kementerian Perindustrian, kenaikan tarif cukai itu dapat berdampak negatif kepada struktur industri rokok di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com