BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah tidak jadi menaikkan cukai rokok tahun 2019.
Berdasarkan keputusan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2/11/2018), pemerintah memutuskan, cukai rokok tahun 2019 tetap sama dengan tahun 2018.
"Kami putuskan, tidak ada perubahan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini," ujar Sri, seusai rapat.
Selama ini pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dengan besaran rata-rata 10,5 persen.
Meski demikian, Sri tidak membeberkan alasan mengapa kebijakan tersebut diambil. Ia hanya mengatakan, keputusan itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan beberapa menteri serta arahan Presiden Jokowi saat rapat terbatas, Jumat pagi.
Selain itu, pemerintah juga akan menunda rencana penggabungan kelompok cukai.
"Dalam hal ini, kami akan tetap mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018, baik dari sisi harga jual, eceran maupun dari sisi pengelompokannya," ujar Sri.
Pemerintah sempat mewacanakan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2019. Menurut Kementerian Perindustrian, kenaikan tarif cukai itu dapat berdampak negatif kepada struktur industri rokok di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.