Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Ganti 10 Orang CPNS di Lingkungannya

Kompas.com - 21/02/2019, 14:52 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pergantian kepada sepuluh calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 di lingkungannya.

Sepuluh orang yang dinyatakan lolos tersebut mengundurkan diri sehingga Kementerian Kominfo melakukan penggantian agar tidak terjadi kekosongan formasi yang ada.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi yang diunggah di situs Kementerian Kominfo.

Pelaksana Tugas Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.

"Prosedurnya, kalau ada calon yang mundur sebelum ada penetapan NIP (nomor induk kepegawaian), instansi dapat mengajukan pengganti ke Panselnas dengan syarat yang sudah ditetapkan," kata Ferdinand saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2/2019).

Menurut Ferdinand, jika diterima Panselnas, instansi wajib mengumumkannya. Jika setelah keluar NIP mereka mundur, instansi tidak bisa lagi mengajukan pengganti.

"Dan yang bersangkutan kena hukuman tidak bisa lagi melamar CPNS satu kali periode " katanya.

Baca juga: 20.970 Peserta yang Lolos CPNS 2018 Telah Ditetapkan NIP

Ferdinand menjelaskan, sepuluh orang tersebut mengundurkan diri karena beberapa faktor.

"Penyebab 10 orang undur diri, ada satu orang meninggal, yang lain karena diterima di perusahaan lain, ada juga yang diterima di BUMN," ujarnya.

Berikut bunyi suratnya:

Surat penggantian CPNS Kementerian KominfoKementerian Kominfo Surat penggantian CPNS Kementerian Kominfo
Nomor: 265/KOMINFO/SJ/KP.03.01/02.2019
TENTANG
PENGGANTI PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI PADA SELEKSI CPNS KEMENTERIAN KOMINFO TAHUN ANGGARAN 2018

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B3018/XII/18.03 tanggal 18 Februari 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2018, sebagai tindak lanjut permohonan persetujuan pengganti peserta yang mengundurkan diri sebanyak 10 (sepuluh) orang, bersama ini diumumkan daftar nama peserta yang dinyatakan lulus sebagai pengganti yang mengundurkan diri sebagaimana terdapat pada lampiran 1.

Kepada peserta yang ditetapkan lulus sebagai pengganti, wajib hadir dan membawa persyaratan administrasi sebagaimana lampiran 2 pada:

Hari/tanggal: Senin/25 Februari 2019
Waktu: Pkl 09.00-16.00 WIB
Tempat: Biro Kepagawaian dan Organisasi, Gedung Belakang (B) Lantai 7 Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jalan Medan Merdeka Barat No.7, Jakarta Pusat
Pakaian: Kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempunan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam

Peserta pemberkasan ulang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Apabila peserta tidak melengkapi data dokumen sesuai tanggal yang ditetapkan diatas, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI;
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
4. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman http://kominfo.go.id dan twitter @kemkominfo. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab masing-masing-masing peserta.
5. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkuta diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode berikutnya.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui.

Dalam lampiran surat tersebut, terdapat sepuluh nama yang mengundurkan diri dan nama peserta pengganti. Selain itu, terdapat persyaratan administrasi pemberkasan ulang yang wajib dilengkapi oleh peserta.

Informasi lengkap mengenai ini dapat diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com