Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sayangkan KPU Tak Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS

Kompas.com - 13/02/2019, 13:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengumumkan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Titi, pengumuman daftar caleg eks koruptor sebenarnya penting untuk menghindari adanya pemilih yang tak terpapar informasi dari internet dan media massa.

Sebab, daftar caleg eks koruptor hanya diumumkan di situs daring KPU dan media massa.

Sementara, Titi menilai, ada pihak-pihak yang tidak bisa mengakses kedua saluran itu.

"Kenapa pentingnya pengumuman nama-nama mantan terpidana korupsi di TPS, dalam rangka menjamin tidak ada pemilih yang terdiskriminasi dari paparan informasi soal rekam jejak caleg mantan terpidana korupsi," kata Titi saat dihubungi, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: KPU Putuskan Tak Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS

Titi menyebutkan, jika hanya diumumkan di situs daring atau media massa, ada kemungkinan data caleg eks koruptor yang tercecer.

Sebab, sebelumnya juga ditemukan data yang tercecer dari daftar caleg eks koruptor yang diumumkan KPU pada akhir Januari 2019.

Ada lebih dari 14 caleg eks koruptor yang belum masuk daftar yang dirilis KPU.

Titi khawatir, hal itu akan kembali berulang jika KPU tak mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS.

"Kalau melihat bagaimana tata kelola data dari KPU, kan sebenarmya bukan tidak mungkin bahwa tetap ada mantan terpidana korupsi yang tercecer dari kompilasi data," ujar Titi.

Baca juga: Perludem Temukan 14 Caleg Eks Koruptor Belum Masuk Daftar yang Dirilis KPU

Menurut Titi, mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pemilu dilakukan secara terbuka.

Selain itu, menurut Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, pemilu harus diselenggarakan secara jujur dan adil.

"Konsep jujur mengikat para caleg, dan asas adil itu untuk memastikan tidak ada diskriminasi pada akses atas informasi dari para pemilih terkait dengan publikasi atau pengumuman status caleg mantan terpidana korupsi," kata Titi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tak mengumumkan daftar caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Daftar caleg mantan napi korupsi hanya akan diumumkan melalui situs resmi KPU dan media massa.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 49 Caleg DPRD dan DPD Eks Koruptor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com