"Artinya ada perpanjangan masa dinas perwira," kata Sisriadi.
Baca juga: Restrukturisasi TNI, Istana Yakin Tak akan Bebani Anggaran Negara
Untuk mengatasi persoalan itu, Panglima TNI juga berupaya menata kembali sistem kepangkatan dengan menerbitkan Peraturan Nomor 40 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu, jangka waktu seorang perwira dalam memegang suatu jabatan tinggi menjadi dipersingkat.
Kendati demikian, TNI tetap.membutuhkan waktu lima tahun untuk mengatasi menumpuknya jumlah perwira menengah dan perwira tinggi.
"Itu sudah diatur dan memang tidak bisa langsung habis. Kita butuh lima tahun untuk menyelesaikan itu," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.