Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Sebut Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga Sesuai UU

Kompas.com - 08/02/2019, 09:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Komjen (Purn) Syafruddin menilai tak ada masalah dengan penempatan perwira menengah dan tinggi TNI serta Polri di sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Hal itu, kata Syafruddin, sudah sesuai dengan Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-undang Polri No 2 Tahun 2002.

"Sesuai dengan UU yang mengatur. Ada 15 kementerian lembaga. TNI dan Polri bisa antara lain di Kemenko Polhukam, Kemenhan, Lemhanas, BNPB yang baru kemarin, BNN, BNPT, BSSN," ujar Syafruddin saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Ia meminta penempatan perwira menengah dan tinggi TNI tak dipersepsikan macam-macam sebab semuanya sudah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. Sebab, menurut dia, di era reformasi tak ada lagi yang namanya dwifungsi TNI dan Polri seperti era Orde Baru.

"Jangan lagi dipersepsikan macam-macan. Sudah jalan, UU TNI No. 2004 sudah 16 tahun. UU Polri sudah 18 tahun. On the track semuanya. Hanya penegasannya saja dan sudah jalan," ujar Syafruddin.

"UU TNI dan Polri itu mengamanatkan pejabat TNI dan Polri menempati di lembaga dan 15 kementerian," lanjut dia.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Brigjen Sisriadi mengungkapkan, ada 60 posisi yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian/lembaga negara.

Hal itu akan dipastikan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang direvisi oleh TNI.

"Akan ada 40-60 perwira menengah dan tinggi yang bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga. Sebenarnya ini permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan dari TNI," kata Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Kapuspen TNI: Ada 40-60 Perwira TNI yang Bisa Ditempatkan di Kementerian/Lembaga

Sisriadi menjelaskan, perwira-perwira yang masih aktif dan fit bisa ditempatkan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Itu permintaan dari kementerian dan lembaga terkait, jadi bisa dimanfaatkan perwira menengah dan tinggi yang ada," ujar dia.

Namun, Sisriadi belum bisa mengungkapkan berapa banyak permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga perwira menengah dan tinggi.

"Saya enggak bawa datanya, yang pasti sudah dihitung per kementerian dan lembaganya. Tapi kami batasi juga. Nanti kalau semua perwira ditempatkan, TNI akan kehabisan tenaga," kata Sisriadi.

Kompas TV Pemakaman militer jenazah Praka Nasruddin dipimpin Dandim 1405 Malusetasi, Letkol Adi Hamzah. Isak tangis keluarga mengiringi pemakaman Praka Nasruddin. Ia meninggalkan istri dan dua orang anak. Dandim 1405 Malusetasi, Letkol Artileri Medan Adi Hamzah menyatakan Praka gugur sebagai pahlawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com