Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Transparan dalam Seleksi Calon Hakim MK

Kompas.com - 07/02/2019, 21:05 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menyarankan agar proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat lebih transparan sejak awal.

Transparansi yang dimaksud, kata Bivitri, termasuk mempublikasikan panelis ahli yang berperan dalam proses seleksi tersebut.

"Kalau menurut saya sih panel ahli harus dibuka dari awal. Kita tahu sekarang ada tapi kemarin kan masih 'Siapa sih, siapa sih'. Itu kan harusnya dari awal terbuka," tutur Bivitri saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Seleksi Hakim MK Dinilai seperti Mengejar Target, Bukan Kualitas

Selain itu, transparansi tersebut juga termasuk saat proses pemungutan suara. DPR, menurutnya, perlu membeberkan bagaimana mekanisme penilaian atau tolok ukur mereka dalam memilih hakim Konstitusi.

Bivitri mengungkapkan, jika standar DPR dalam memilih hakim kontitusi diketahui publik, keputusannya akan menjadi kuat.

"Cara mereka mengambil keputusan juga harus diumumkan dari awal, bagaimana sih cara mengambil keputusannya, apakah ada skor, dan sebagainya. Jadi legitimasinya juga kuat nanti orang yang terpilih itu," ucap dia.

Kemudian, Bivitri memberi masukan kepada DPR soal waktu seleksi. Ia menilai proses seleksi hakim MK oleh DPR terlalu pendek.

Baca juga: 5 Calon Hakim MK Disebut Belum Lapor LHKPN

Menurut dia, hal ini menimbulkan kesan proses seleksi dilakukan terburu-buru demi memenuhi target, dan bukan kualitas hakim.

Oleh karena itu, ia meminta DPR memperpanjang waktu seleksi. Salah satu alasannya, agar masyarakat berkesempatan memberikan masukan.

"Memang total 5 hari sama pengambilan keputusan. Tapi buat saya perdebatannya mesti cukup lama, bukan hanya perdebatan tapi waktu untuk masyarakat ngasih masukan terlalu sempit," kata dia.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan waktu 20 hari kerja seperti proses seleksi hakim agung dirasa lebih ideal.

Sejak Rabu (6/2/2019) hingga Kamis (7/2/2019), Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.

Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com