JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai DPR perlu memperhatikan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebelumnya, sebanyak lima calon hakim MK diduga belum melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bivitri mengungkapkan bahwa para calon yang tidak melaksanakan kewajibannya telah menunjukkan preseden buruk terkait ketaatan dalam dunia hukum.
"Saya kira itu harus jadi catatan penting buat anggota DPR yang menyeleksi karena ini menunjukkan bahwa dia sudah melanggar hukum, bagaimana bisa seorang hakim MK melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bivitri saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Baca juga: 5 Calon Hakim MK Disebut Belum Lapor LHKPN
Selain melanggar secara hukum, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu menyebutkan tindakan tersebut juga melanggar kode etik.
Oleh karena itu, ia berharap kelalaian melaporkan LHKPN dapat berpengaruh secara signifikan dalam pertimbangan DPR.
Ke depannya, Bivitri tidak ingin hal itu menumbuhkan bibit korupsi yang mencoreng nama MK.
"Catatannya sangat minus sehingga kalau saya berharap ini jadi faktor pengurang nilai yang cukup signifikan, karena baru kecil-kecil begini saja sudah melanggar, bagaimana nanti ke depannya," ucap Bivitri.
Baca juga: DPR Diminta Perpanjang Waktu Seleksi Calon Hakim MK
Sebelumnya, DPR akan menyeleksi 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya punya kewajiban melaporkan LHKPN ke KPK.
Namun, sebanyak lima dari sembilan calon hakim yang punya kewajiban itu diduga belum melaporkan LHKPN.
Disebutkan, dua dari lima orang tersebut saat ini masih aktif sebagai petinggi lembaga negara. Hal ini diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK. Koalisi ini terdiri dari LBH Jakarta, PBHI, Perludem, Kode Inisiatif, ICW, ICJR, ILR, dan YLBHI.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil enggan menyebut 5 nama calon hakim tersebut. Mereka menyerahkan hal ini kepada DPR sebagai pihak yang memilih calon hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.