Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yenny Wahid Tak Permasalahkan Indonesia Barokah Selama Tak Langgar Kaidah Jurnalistik

Kompas.com - 25/01/2019, 20:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid, mengatakan, peredaran tabloid Indonesia Barokah tak perlu dipermasalahkan sepanjang memenuhi asas jurnalistik.

"Selama tidak melanggar asas jurnalisme, kalau saya patokannya asas jurnalisme. Kalau asas jurnalisme tidak dilanggar maka memang konsekuensi dari liberalisme informasi ya. Itu siapa saja bisa menerbitkan berita. Kaidah-kaidah news making-nya tetap dijaga," ujar Yenny saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Menurut dia, wajar jika dalam salah satu berita ada pasangan calon yang diunggulkan sebab narasumbernya berasal dari pasangan calon tertentu.

Baca juga: Timses Jokowi Nilai Tabloid Indonesia Barokah adalah Kampanye Negatif

Yenny mengatakan, jika yang diwawancarai adalah pihak pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, maka akan memuji pasangan tersebut dan menjelekkan pasangan calon lainnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Demikian pula sebaliknya. Jika narasumber merupakan kubu pasangan calon nomor urut 02, maka akan memuji pasangan tersebut dan akan menjelekkan pasangan lainnya.

"Di luar itu semua, ya tergantung yang bicara. Kalau yang bicara lawan politiknya 01 ya otomatis akan menyudutkan 01. Kalau lawan politiknya 02 otomatis akan 02. Itu menurut saya sudah suatu hal yang jamak dalam momen politik seperti ini," ujar Yenny.

Baca juga: Meski Belum Temukan Unsur Pelanggaran, Bawaslu Awasi Tabloid Indonesia Barokah

"Makanya harus dijaga adalah kaidah jurnalismenya. Tapi kalau itu sifatnya adalah opini tidak berdasarkan fakta itu baru hoaks, harus dibedakan," lanjut dia.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian.

"Kami sudah laporkan pada pihak yang berwajib, karena tabloid-tabloid itu isinya tendensius dan juga tidak jelas penerbitannya," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com