Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi Nilai Tabloid Indonesia Barokah adalah Kampanye Negatif

Kompas.com - 25/01/2019, 19:44 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menilai Tabloid Indonesia Barokah berkonten kampanye negatif.

Karding mengatakan hal itu setelah mengaku sudah membaca tabloid tersebut. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan bahwa tabloid Indonesia Barokah berisikan fakta dan data, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai kampanye hitam.

Ia menilai publik memang belum terbiasa dengan jenis kampanye seperti itu.

"Saya kira selama ini kampanyenya semua yang sangat positif tapi belum terbiasa dengan negative campaign," ujar Karding saat ditemui di FX Mall Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: PT Pos Pamekasan Tarik 488 Tabloid Indonesia Barokah

Ia menambahkan bahwa kampanye negatif diperbolehkan untuk digunakan di era demokrasi. Menurut Karding, yang tak boleh adalah black campaign atau kampanye hitam. 

"Sebenarnya dalam era demokrasi, kampanye negatif boleh, asal ada data dan faktanya, yang enggak boleh itu black campaign," tutur dia.

Kemudian, ia menegaskan bahwa pihak TKN tidak mengetahui siapa dalang di balik penerbitan tabloid tersebut.

Tabloid yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia itu dikatakan tidak menguntungkan, dan tidak pula merugikan pihak Jokowi-Ma'ruf.

"Itu di luar kontrol, di luar kendali kita, jadi kami merasa tidak diuntungkan dan tidak dirugikan," ujar dia.

Sebelumnya, petugas Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan 210 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi informasi menyesatkan alias hoaks.

Tabloid tersebut ditemukan di 12 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Petugas menemukannya di sejumlah masjid dan kantor kecamatan.

Baca juga: Meski Belum Temukan Unsur Pelanggaran, Bawaslu Awasi Tabloid Indonesia Barokah

"Pengecekan selama tiga hari. Ditemukan secara bertahap," kata Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Syamsul Maarif saat ditemui di kantor Bawaslu Ciamis, Selasa (22/1/2019).

Dia menjelaskan, pendataan ini merupakan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang meminta Bawaslu di kota/kabupaten mendata terkait sebaran tabloid tersebut. Pendataan dilakukan di masjid-masjid dan kantor kecamatan.

Ke-12 kecamatan tersebut di antaranya, Pamarican, Cidolog, Ciamis, Panjalu, Baregbeg, Jatinegara, Cisaga, Panawangan, Sadananya dan Sukadana.

Kompas TV Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke dewan pers. Menurut BPN Prabowo-Sandiaga, Tabloid Indonesia Barokah merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02. Pelaporan Tabloid Indonesia Barokah ke kantor dewan pers dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga Jumat (25/1/2019) pagi. Selain merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Tabloid Indonesia Barokah juga dinilai bisa menyebar kebencian dan menimbulkan permusuhan. Sebelumnya Bawaslu terus memantau peredaran Tabloid Indonesia Barokah yang telah tersebar di sejumlah wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com