JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menilai Tabloid Indonesia Barokah berkonten kampanye negatif.
Karding mengatakan hal itu setelah mengaku sudah membaca tabloid tersebut. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan bahwa tabloid Indonesia Barokah berisikan fakta dan data, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai kampanye hitam.
Ia menilai publik memang belum terbiasa dengan jenis kampanye seperti itu.
"Saya kira selama ini kampanyenya semua yang sangat positif tapi belum terbiasa dengan negative campaign," ujar Karding saat ditemui di FX Mall Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).
Baca juga: PT Pos Pamekasan Tarik 488 Tabloid Indonesia Barokah
Ia menambahkan bahwa kampanye negatif diperbolehkan untuk digunakan di era demokrasi. Menurut Karding, yang tak boleh adalah black campaign atau kampanye hitam.
"Sebenarnya dalam era demokrasi, kampanye negatif boleh, asal ada data dan faktanya, yang enggak boleh itu black campaign," tutur dia.
Kemudian, ia menegaskan bahwa pihak TKN tidak mengetahui siapa dalang di balik penerbitan tabloid tersebut.
Tabloid yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia itu dikatakan tidak menguntungkan, dan tidak pula merugikan pihak Jokowi-Ma'ruf.
"Itu di luar kontrol, di luar kendali kita, jadi kami merasa tidak diuntungkan dan tidak dirugikan," ujar dia.
Sebelumnya, petugas Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan 210 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi informasi menyesatkan alias hoaks.
Tabloid tersebut ditemukan di 12 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Petugas menemukannya di sejumlah masjid dan kantor kecamatan.
Baca juga: Meski Belum Temukan Unsur Pelanggaran, Bawaslu Awasi Tabloid Indonesia Barokah
"Pengecekan selama tiga hari. Ditemukan secara bertahap," kata Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Syamsul Maarif saat ditemui di kantor Bawaslu Ciamis, Selasa (22/1/2019).
Dia menjelaskan, pendataan ini merupakan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang meminta Bawaslu di kota/kabupaten mendata terkait sebaran tabloid tersebut. Pendataan dilakukan di masjid-masjid dan kantor kecamatan.
Ke-12 kecamatan tersebut di antaranya, Pamarican, Cidolog, Ciamis, Panjalu, Baregbeg, Jatinegara, Cisaga, Panawangan, Sadananya dan Sukadana.