JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Langkah KPU ini tetap bertahan pada keputusan sebelumnya, OSO tak ditetapkan sebagai calon anggota DPD karena dianggap tak memenuhi syarat pengunduran diri dari partai politik.
Sikap KPU berbeda dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi yang memerintahkan KPU memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Segera Masukkan OSO ke Daftar Calon Anggota DPD
"Prinsipnya tetap sama keputusan kami kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
KPU memberi waktu OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019. Jika yang bersangkutan mau mundur dari jabatan ketua umum, maka KPU akan mencantumkan nama OSO ke surat suara pemilu.
Ilham mengatakan, dalam mengambil sikap, KPU mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Baca juga: Soal OSO, KPU Akan Tetap Berpegang pada Putusan MK
Konstitusi, kata dia, dijadikan pedoman oleh pihaknya dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Kami juga masih menghormati putusan konstitusi," ujar Ilham.
Sikap KPU tersebut dituangkan ke dalam surat yang kemudian dikirimkan ke Bawaslu dan pihak Oesman Sapta hari ini.
"Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK kita memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Sudah Kantongi Sikap Terkait Putusan Bawaslu soal OSO
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.
Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.
OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
Baca juga: Perludem Apresiasi Dissenting Opinion Komisioner Bawaslu Soal Kasus OSO
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.
Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Baca juga: Menuju Debat Perdana Pilpres 2019: HAM-Korupsi-Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.