Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Putusan Bawaslu soal OSO Gagal Hadirkan Keadilan

Kompas.com - 10/01/2019, 13:54 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, putusan Bawaslu soal pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang gagal menghadirkan keadilan dalam kontestasi calon DPD RI.

"Putusan Bawaslu ini gagal menghadirkan kontestasi calon DPD yang adil," ujar peneliti Formappi Lucius Karus dihubungi di Jakarta, Kamis (10/1/2019), seperti dikutip Antara.

Lucius mengingatkan banyak calon anggota DPD yang merupakan pengurus parpol telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Perjalanan Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD hingga Akhirnya Diputus Bawaslu

Mereka menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU sebelum ditetapkan sebagai calon tetap.

"Mereka-mereka itu bukan tak ingin merangkap sebagai pengurus parpol. Hanya karena berusaha taat pada undang-undang dan juga menyadari maruah DPD, mereka dengan beban masing-masing akhirnya memutuskan mundur dari kepengurusan partai politik," ujar dia.

Namun, dengan Bawaslu memberikan pengecualian khusus kepada OSO, hanya karena kengototannya mencari celah hukum, kini OSO menjadi satu-satunya caleg DPD yang tetap berbaju pengurus parpol pada Pemilu 2019.

Baca juga: Soal Kasus OSO, Perludem Nilai Bawaslu Keliru Buat Putusan

Putusan Bawaslu, menurut Lucius, juga jelas-jelas mengabaikan substansi sebagaimana dinyatakan melalui putusan MK yang melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

"Putusan MK setara dengan undang-undang, maka seharusnya tak ada tafsir berbeda apalagi menggunakan pendekatan administratif untuk menilai putusan MK," ujarnya pula.

Bagi Lucius, putusan Bawaslu memperkuat keyakinan akan potensi permainan Bawaslu dalam memutuskan gugatan OSO tersebut.

Dia menekankan, kecurigaan putusan Bawaslu bernuansa permainan terlihat dari pemilihan waktu penyerahan surat pengunduran diri OSO dari pengurus partai.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Inkonsisten dalam Putusan Kasus OSO

Pilihan waktu Bawaslu ini tak bisa menjanjikan kepastian, karena pada saatnya perintah itu bisa diabaikan atau dimasalahkan OSO jika sudah mengetahui suaranya saat pemilu.

Dia menekankan syarat mengundurkan diri dari pengurus parpol merupakan persyaratan untuk dimasukkan dalam DCT, bukan syarat untuk ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Anehnya Bawaslu sepakat dengan persyaratan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, tetapi meniadakan syarat itu dalam proses penetapan DCT yang menjadi pokok gugatan yang sedang diujinya," ujar Lucius.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu RI memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD RI 2019.

Namun, jika OSO terpilih dalam pileg, yang bersangkutan diwajibkan mundur dari kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com