Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta KPU Segera Masukkan OSO ke Daftar Calon Anggota DPD

Kompas.com - 15/01/2019, 18:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 008 terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan itu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, hingga hari ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari KPU mengenai pelaksanaan putusan Bawaslu.

"Kami meminta KPU untuk bisa sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan kami," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Menurut Abhan, sesuai dengan bunyi Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten/kota paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Sedangkan putusan itu sendiri dibacakan oleh Bawaslu pada Rabu (9/1/2019).

Jika menggunakan hitungan tiga hari sejak putusan dibacakan, seharusnya KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu Senin (14/1/2019).

Baca juga: KPU Terbukti Tak Langgar Unsur Pidana Pemilu atas Kasus OS

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya hingga hari ini menunggu langkah KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.

"Kita bilang toleransi, tapi intinya kita tunggu hari ini," ujar Afif.

Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut pihaknya akan mengeluarkan sikap terkait putusan Bawaslu, Rabu (16/1/2019).

Meski belum ada sikap resmi, Wahyu mengatakan, KPU telah mengambil sikap melalui rapat pleno yang digelar Senin (14/1/2019) malam.

Saat ini, KPU tengah menyusun redaksional keputusan mengenai pencalonan OSO yang diambil melalui rapat pleno.

"Faktual sikap resmi kita belum ada, yang sudah ada keputusan rapat pleno. Saya belum bisa memberikan informasi secara detail tentang bagaimana redaksionalnya karena ini sedang disususun," ujar dia.

Dalam pandangan KPU, putusan Bawaslu ditindaklanjuti paling lambat 3 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh terlapor. Sedangkan salinan putusan itu sendiri baru diterima KPU Jumat (11/1/2019).

Sehingga, menurut KPU, batas akhir sikap KPU terhadap putusan Bawaslu dikeluarkan besok.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com