Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta KPU Segera Masukkan OSO ke Daftar Calon Anggota DPD

Kompas.com - 15/01/2019, 18:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 008 terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan itu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, hingga hari ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari KPU mengenai pelaksanaan putusan Bawaslu.

"Kami meminta KPU untuk bisa sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan kami," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Menurut Abhan, sesuai dengan bunyi Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten/kota paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Sedangkan putusan itu sendiri dibacakan oleh Bawaslu pada Rabu (9/1/2019).

Jika menggunakan hitungan tiga hari sejak putusan dibacakan, seharusnya KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu Senin (14/1/2019).

Baca juga: KPU Terbukti Tak Langgar Unsur Pidana Pemilu atas Kasus OS

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya hingga hari ini menunggu langkah KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.

"Kita bilang toleransi, tapi intinya kita tunggu hari ini," ujar Afif.

Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut pihaknya akan mengeluarkan sikap terkait putusan Bawaslu, Rabu (16/1/2019).

Meski belum ada sikap resmi, Wahyu mengatakan, KPU telah mengambil sikap melalui rapat pleno yang digelar Senin (14/1/2019) malam.

Saat ini, KPU tengah menyusun redaksional keputusan mengenai pencalonan OSO yang diambil melalui rapat pleno.

"Faktual sikap resmi kita belum ada, yang sudah ada keputusan rapat pleno. Saya belum bisa memberikan informasi secara detail tentang bagaimana redaksionalnya karena ini sedang disususun," ujar dia.

Dalam pandangan KPU, putusan Bawaslu ditindaklanjuti paling lambat 3 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh terlapor. Sedangkan salinan putusan itu sendiri baru diterima KPU Jumat (11/1/2019).

Sehingga, menurut KPU, batas akhir sikap KPU terhadap putusan Bawaslu dikeluarkan besok.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com