Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Apresiasi "Dissenting Opinion" Komisioner Bawaslu Soal Kasus OSO

Kompas.com - 10/01/2019, 15:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) apresiasi sikap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan Bawaslu dalam perkara pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pendapat Fritz yang membenarkan langkah KPU yang tak masukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, dinilai tepat oleh Perludem.

Perludem juga menilai, sikap Fritz harus dijadikan contoh oleh Komisioner Bawaslu lainnya, mempunyai pandangan yang berdasarkan pada peraturan pemilu.

"Kami mengapresiasi salah satu Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, yang telah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas perkara ini," kata peneliti hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/1/2019).

Baca juga: Putusan Bawaslu: KPU Wajib Masukkan OSO Dalam Daftar Calon DPD

"Sudah sepantasnya konsistensi anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar untuk berpemilu secara konstitusional juga menjadi panduan dalam pengawasan dan penegakan hukum pemilu oleh anggota Bawaslu lainnya," sambungnya.

Perludem menyayangkan putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi. Bawaslu juga memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD.

Menurut Fadli, putusan Bawaslu tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Sebab, putusan MK berbicara tentang syarat pencalonan, bukan syarat calon terpilih. Sementara putusan Bawaslu mensyaratkan OSO mundur dari kepengurusan paslon setelah terpilih.

Baca juga: Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Bawaslu soal Kasus OSO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Namun, jika kelak OSO terpilih, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.

Atasan putusan tersebut, Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Menurut Fritz, langkah KPU yang tak memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD sudah benar. Surat keputusan (SK) KPU tanggal 20 September 2018 tentang penetapan calon anggota DPD juga dinilai tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com