JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyampaikan sikap resmi terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Meski demikian, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
"KPU dalam mengambil keputusan terkait dengan permasalahan tersebut semangat kita tetap berpegang teguh kepada putusan MK," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Baca juga: KPU Terbukti Tak Langgar Unsur Pidana Pemilu atas Kasus OSO
Wahyu menjelaskan, putusan MK berkaitan dengan persyaratan seseorang menjadi calon anggota DPD, bukan persyaratan calon terpilih untuk ditetapkan menjadi anggota DPD.
Merujuk putusan MK, seorang pengurus partai politik harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Akan tetapi, putusan Bawaslu justru memberlakukan syarat tersebut kepada calon terpilih.
Meski belum ada sikap resmi, Wahyu mengatakan, KPU telah mengambil sikap melalui rapat pleno yang digelar pada Senin (14/1/2019) malam.
Baca juga: KPU Sudah Kantongi Sikap Terkait Putusan Bawaslu soal OSO
Saat ini, KPU tengah menyusun redaksional keputusan mengenai pencalonan OSO yang diambil melalui rapat pleno.
"Faktual sikap resmi kita belum ada, yang sudah ada keputusan rapat pleno. Saya belum bisa memberikan informasi secara detail tentang bagaimana redaksionalnya karena ini sedang disususun," kata dia.
KPU berencana umumkan sikap soal pencalonan OSO, Rabu (15/1/2019) bersamaan dengan batas akhir waktu yang diberikan oleh Bawaslu untuk menindaklanjuti putusan mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.