Kepala Bareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menyampaikan, pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang diduga terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi kemudian bergerak dengan mencari pelaku penyebar hoaks ini. Sasaran polisi adalah orang yang pertama mengunggahnya di media sosial.
Baca juga: Polisi Akan Cari Pengunggah Pertama dan Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos di Medsos
Pada Sabtu (5/1/2019), pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka kasus penyebaran informasi bohong ini. Dua orang tersebut berinisial HY dan LS, dengan dugaan keduanya berperan sebagai orang yang memviralkan informasi.
Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, terdapat satu tersangka lain yaitu J. Ketiganya ditangkap secara terpisah, yaitu di Balikpapan, Bogor, dan Brebes.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menyampaikan, hasil pemeriksaan dan deteksi, suara seorang laki-laki yang ada dalam rekaman kabar hoaks ini berinisial BBP.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, BBP merupakan pengunggah baik tulisan atau rekaman audio suara yang tersebar di media sosial.
Rachmad mengatakan, setelah menyebarkan informasi bohong ini, BBP berusaha untuk menutup akun yang digunakan, membuang ponsel dan kartu SIM, kemudian melarikan diri.
BBP ditangkap pada Senin (7/1/2019) pukul 02.30 WIB dini hari di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Namun, BBP sebenarnya tinggal di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Pastikan Tersangka BBP adalah Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, modus yang dilakukan BBP adalah mengunggah sebuah konten di media sosial dan membuat rekaman guna menyakinkan bahwa memang ada tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos.
Setelah itu, rekaman disebarkan melalui grup WhatsApp yang dimiliki tersangka hingga viral.
Baca juga: Ini Modus yang Dilakukan BBP, Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Saat penangkapan BBP dilakukan, di media sosial beredar sejumlah unggahan yang mengaitkan kasus ini dengan politik.
Informasi yang beredar di media sosial, BBP merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, BBP tidak mempunyai kaitan terhadap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun partai pendukungnya.
Baca juga: Kata Fadli Zon, Tersangka Pembuat Hoaks Surat Suara Bukan Relawan Prabowo-Sandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.