JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga terlibat kasus penyelundupan tujuh kontainer daging impor.
Oknum Bea Cukai tersebut diduga menerima suap dari Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, yang kini berstatus terdakwa karena diduga menyuap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.
Informasi tersebut diperoleh saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap Basuki dan stafnya Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Awalnya, pengacara Basuki merasa keberatan karena penyelidik KPK sudah melakukan penyadapan terhadap Basuki sebelum adanya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik).
Atas keberatan itu, jaksa KPK yang diwakili Lie Putra Setiawan menjelaskan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat pada 28 Maret 2016, diketahui adanya kasus penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Menurut jaksa, meski saat ini daging impor tersebut telah disegel oleh Bea Cukai, belum juga dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang. Diduga, daging impor selundupan itu akan dilepas karena sudah ada kesepakatan kolusi antara oknum di Bea Cukai dengan Basuki Hariman.
"Bahwa setelah ditelaah, diputuskan untuk melakukan penyelidikan atasnya dan diterbitkan Sprinlidik tanggal 11 April 2016," kata jaksa KPK saat membaca surat tuntutan.
Menurut jaksa, karena diduga keras ada keterlibatan Basuki selaku pemberi suap pada oknum Bea Cukai, maka sejak 29 April 2016, dilakukan penyadapan atas Basuki. Selain Basuki, KPK juga menyadap anak buah Basuki, Kamaludin.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyadapan terhadap Basuki dan Kamaludin, diketahui ada perbuatan lain yang diduga sebagai upaya suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Suap tersebut disebut jaksa berasal dari Basuki kepada Patrialis Akbar yang disampaikan melalui Kamaludin. Setelah temuan itu, dikeluarkan Sprinlidik baru pada 7 Oktober 2016.
Meski demikian, jaksa mengatakan, kasus dugaan penyelundupan daging itu baru sebatas penyelidikan. Untuk itu, belum bisa disebutkan siapa oknum di Bea Cukai yang disebut dalam sadapan.
"Penyelidikan telah dilakukan tapi hasil penyelidikan sifatnya rahasia.
Tentunya karena KPK belum mengumumkan tersangka, maka belum naik ke penyidikan, sehingga subjeknya belum bisa kami sebut," kata jaksa Lie saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Lie membenarkan bahwa beberapa barang bukti yang disita dalam perkara Basuki adalah cap dan stempel fiktif.
(Baca juga: Penyuap Patrialis Awalnya Terindikasi Penyelundupan Daging di Bea Cukai)
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus suap hakim MK, KPK menggeledah Kantor Basuki yang terletak di Sunter, Jakarta Utara, KPK menemukan 28 cap sejumlah kementerian serta organisasi internasional yang berkaitan dengan importasi daging sapi.
Cap kementerian yang ditemukan di antaranya yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Ada juga cap Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Kementan.
Sementara, cap organisasi internasional yang bergerak dalam sertifikasi halal, di antaranya yakni Australian Halal Food.
Selain itu, KPK juga pernah menggeledah Kantor Pusat Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. Beberapa dokumen yang disita berupa data perusahaan milik penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman.
Beberapa pejabat Bea Cukai yang pernah diperiksa yakni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Imron. Kemudian, Kepala Sub Direktorat Intelijen Bea Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja.
Selain itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Harry Mulya.