Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RA Dilaporkan Cemarkan Nama Baik Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Pengacara

Kompas.com - 08/01/2019, 08:40 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  — Pengacara korban dugaan pemerkosaan RA, Heribertus Hartojo, mempersilakan jika anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB), melaporkan kliennya ke polisi.

Terlebih pasal yang digunakan pihak Syafri adalah dugaan pencemaran nama baik lantaran unggahan di media sosial. 

Heribertus berpendapat, pencemaran nama baik bersifat subyektif. Menurut Heribertus, tindakan yang dilakukan kliennya bukan untuk mencemarkan nama baik.

“Itu haknya mereka melaporkan, tapi harus diingat ada Pasal 310 Ayat 3 KUHP,” kata Heribertus saat dihubungi, Senin (7/1/2019) malam.

Baca juga: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA dan Ade Armando

Heribertus bermaksud mengatakan bahwa Pasal 310 Ayat 3 bisa membatalkan pencemaran nama baik. Pasal itu berbunyi,“Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri

Menurut Heribertus, apa yang dilakukan kliennya ditunjukkan untuk kepentingan umum atau untuk membela diri.

“Mengumumkan kepada publik tujuannya untuk membela diri supaya orang lain hati-hati atas perbuatan SAB karena fakta setelah kejadian lapor kepada pimpinan lain tidak digubris,” tutur Heribertus.

Meski demikian, Heribertus tak menjelaskan lebih jauh terkait materi perkara. Menurut dia, semua hal akan dibuktikan dengan proses hukum.

“RA dengan segala konsekuensi hukum siap karena demi kebaikan semua pihak terutama demi tidak ada lagi korban-korban yang lain,” ujar Heribertus.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, menjelaskan, kliennya melaporkan Rizky Amelia dan Ade Armando dengan alasan mencari kebenaran dan keadilan.

“Jadi dua yang kami laporkan RA dan AA. Kami laporkan karena yang bersangkutan patut diduga mencemarkan nama baik klien kami dan secara elektronik mem-posting di WA (WhatsAap) maupun Facebook menjustifikasi klien kami, tanpa ada klarifikasi patut diduga asas praduga tak bersalah,” ujar Memed.

Memed mengatakan, kliennya melaporkan Amel dan Ade Armando karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.

Baca juga: Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ini Respons Ade Armando

Ia menyebutkan, terlapor AA telah mengunggah di Facebook pada 27 Desember 2018, sementara RA mengunggah pada 28 November 2018.

“Muatannya kurang lebih hampir sama, tapi lebih menjurus AA,” kata Memed.

Dalam laporannya, Memed juga membawa barang bukti berupa unggahan status Whatsapp dan Facebook.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri untuk terlapor Rizki Amelia, dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM. Sementara untuk terlapor Ade Armando, dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2019.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 36 dan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 5.

"Ancaman salah satunya ada yang empat tahun dan 12 tahun,” kata Memed.

Kompas TV Dugaan pelecehan seksual terjadi di kantor dewan pengawas BPJS dan menimpa salah satu pekerjanya berinisial RA. Ia mengungkapkan telah menjadi korban kejahatan seksual atasannya yang berinisial SAB. RA diduga sempat dicabuli sebanyak 4 kali saat mengikuti agenda kegiatan SAB dalam acara kunjungan kerja ke luar kota. RA berstatus tenaga kontrak asisten ahli dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Menurut rencana, hari ini pihak kuasa hukum akan kembali ke Bareskrim Polri untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan. Sementara itu, SAB mundur dari anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia menolak tuduhan dari mantan anggota stafnya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com