JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2019).
RA akan mengadukan kasus kejahatan seksual yang dialaminya dengan terduga pelaku dari salah satu anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.
"Hari ini RA didampingi pengacara hukumnya, Pak Heribertus S Hartojo, yang tentu saja mengenai perincian tuntutanya yang harus kita tungu penjelasanya dari beliau. Kurang lebih menyangkut apa yang diduga terkait dengan perbuatan cabul," kata aktivis pembela korban kejahatan seksual, Ade Armando.
Ade mengatakan, saat ini RA bersama pengacara sudah memasuki tahap pelaporan. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan dengan pendalaman penyelidikan oleh kepolisian.
"Nanti ada pendalaman berikutnya, ini yang pertama kali," ungkapnya.
Ade juga yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional meskipun SAB memiliki jabatan tinggi di BPJS-TK. Adapun barang bukti yang sudah terkumpul di antaranya bukti digital dan non digital, serta saksi yang belum bisa disebutkan Ade.
"Barang bukti ada, tapi tentu saja tidak bisa saya sampaikan saat ini. Bukti digital banyak, ada saksi, bukti non digital juga ada," paparnya.
Sebelumnya, RA mengaku telah diperkosa 4 kali oleh SAB selama periode April 2016 hingga November 2018. Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
Namun demikian, SAB kemudian menampik tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA.
SAB juga kaget ketika persoalan ini muncul ke permukaan. Maka dari itu, SAB akan melaporkan RA juga ke kepolisian karena telah menuduhnya melakukan pelecehan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.