JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Anggota Dewan Pengawas Bada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin melaporkan mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan, Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27) ke polisi, Senin (7/1/2018).
Syafri juga melaporkan aktivis pembela korban kejahatan seksual, Ade Armando.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Syafri membantah segala tuduhan yang dilayangkan RA bahwa ia melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA dan Ade Armando
“Ibu saya ini kan perempuan, ibu kandung saya perempuan, adik kandung saya perempuan, istri saya perempuan, anak kandung saya perempuan. Apa ada terbersit di otak saya untuk bermain-main dengan perempuan?" kata Syafri, seusai membuat laporan polisi.
Sementara itu, kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, membantah tudingan ancaman oleh kliennya yang dituduhkan RA.
"Enggak ada (ancaman), bahwa justru yang bersangkutan (RA) yang mengancam klien kami,” kata Memed.
Memed mengklaim, memiliki bukti-bukti bahwa kliennya telah menerima ancaman dari RA. Namun, Memed tak membeberkan bukti ancaman tersebut.
“Ada (bukti-bukti ancaman kepada kliennya). Nanti teman-teman bisa lihat buktinya nanti,” kata Memed.
Baca juga: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dilaporkan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual
Ia mengatakan, kliennya melaporkan Amel dan Ade Armando karena unggahan keduanya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan terhadap kliennya.
Menurut Memed, terlapor AA telah mengunggah di Facebook pada 27 Desember 2018, sementara RA mengunggah pada 28 November 2018.
"Muatannya kurang lebih hampir sama, tapi lebih menjurus AA,” kata Memed.
Dalam laporannya, Memed juga membawa barang bukti berupa unggahan status Whatsapp dan Facebook.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri untuk terlapor RA, dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM. Sedangkan untuk terlapor Ade Armando, dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2019.
Baca juga: Soal Dugaan Pemerkosaan Staf, BPJS Ketenagakerjaan Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.