JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso mengaku tak mengetahui adanya permintaan uang dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih melalui orang kepercayaan Eni, Indra Purmandani.
Hal itu ia sampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eni didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Dakwaan jaksa juga menyebutkan, salah satu penerimaan gratifikasi berasal dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah Rp 250 juta.
Baca juga: Staf Mengaku Diminta Eni Maulani Tukar Uang Miliaran Rupiah ke Pecahan Rp 20 Ribu
"Di BAP pertama itu saya sangkal bahwa menghubungi saya untuk adanya aliran dana ya. Berkali-kali saya katakan saya tidak tahu. Namun kemudian setelah di BAP selesai, tiga hari kemudian, saya hubungi Beliau dan menanyakan apakah benar ada aliran dana yang kemudian beliau katakan, oh ya memang ada," ujar Prihadi kepada jaksa KPK.
Menurut Prihadi, Indra mengaku penerimaan uang untuk Eni itu dari seorang pengusaha bernama Andri.
Saat mengetahui itu, Prihadi memanggil Andri secara terpisah guna mengonfirmasi kebenaran pemberian uang tersebut.
Baca juga: Eni Maulani Anggap Uang dari Sejumlah Pengusaha sebagai Dana CSR
"Namun jumlahnya berbeda, Pak. Menurut saudara Andri hanya Rp 50 (juta), Rp 50 (juta) awal Mei. Kemudian akhir Juni Rp 50 (juta), Rp 50 (juta). Total jadi Rp 200 juta," kata Prihadi.
Jaksa KPK pun kembali mengonfirmasi apakah Eni pernah meminta uang atau bantuan kepada Prihadi secara langsung atau melalui Indra. Ia pun mengaku pernah dihubungi Indra soal tersebut.
Namun, ia mengaku hanya mengusahakannya. Prihadi tak menjelaskan secara rinci apa bantuan yang ia usahakan.
"Tadi kan bahwa saksi Indra pernah menghubungi saksi kemudian saksi mengarahkan kepada Andri, betul enggak?" tanya jaksa KPK lagi.
"Saya belum pernah dimintai Saudara Indra permintaan dana. Tapi itu hubungannya antara Andri dan Indra ini. Dia (Andri) pengusaha, bukan staf saya," jawab Prihadi.
Baca juga: Cerita Staf Ahli Eni Maulani Terima Tas Buah Satu Kuintal dari Staf Samin Tan
Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah pemberian uang ke Eni itu atas perintah Prihadi atau tindakan Andri pribadi.
Menurut Prihadi, Andri adalah pengusaha yang tidak di bawah kendalinya.
"Saya tidak memerintahkan saudara Andri menggulirkan dana. Makanya di BAP kemudian, baru setelah saya dikonfrotir dengan Andri dan Indra saya baru mengetahui (ada pemberian ke Eni), Pak," kata Prihadi.
Jaksa KPK meminta Indra yang duduk di samping Prihadi untuk mengonfirmasi apakah dirinya pernah menghubungi Prihadi untuk membantu Eni. Indra pun membenarkan hal tersebut.
"Ceritanya saya menghubungi Pak Pri, telepon WA ya. Saya bilang, Pak ada pesan bantuan, udah gitu ajah. Pak Pri bilang tolong hubungi Dek Andri udah gitu aja," kata Indra.
Baca juga: Sekretaris Kotjo Akui 4 Kali Diperintah Berikan Uang kepada Eni Maulani
Mendengar keterangan Indra, jaksa KPK kembali bertanya ke Prihadi terkait hal tersebut. Prihadi mengaku tidak ingat.
"Kemudian saksi merintahkan Andri menindaklanjuti?" tanya jaksa KPK.
"Tidak, Pak," ungkap Prihadi.
Menurut Prihadi, Andri tak pernah memberikan informasi kepadanya terkait pemberian uang tersebut.
"Baru waktu saya dikonfrontir diakui. Bahwa telah terjadi aliran dana dua kali. Sebelumnya tidak tahu, baru saya akui di BAP kedua," kata dia.
Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi apakah Prihadi hanya mengetahui penyerahan uang senilai Rp 200 juta. Ia pun membenarkan hal tersebut.
"Bukan Rp 250 (juta)?" tanya jaksa KPK.
"Bukan," jawab Prihadi.
Baca juga: Eni Maulani Didakwa Terima Suap Rp 4,7 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau 1
Dalam dakwaan jaksa terhadap Eni, pada Mei 2016, Prihadi meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi PT Smelting dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal tersebut bertujuan agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah bahan berbahaya beracun (B3), yaitu limbah yang akan diolah menjadi cooper slag atau limbah industri peleburan tembaga untuk digunakan oleh produsen semen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.