7. Wali Kota Pasuruan, Setiyono
KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Setiyono pada Kamis (4/10/2018). Setiyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengusaha Muhammad Baqir.
Dugaan suap itu terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.
Pada 7 September 2018, setelah Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek, Baqir menyerahkan uang Rp 115 juta kepada Setiyono melalui pihak perantara.
8. Pejabat Pajak di Ambon
KPK pada Rabu (3/10/2018), menangkap pejabat pajak di Ambon, Maluku. Dalam kasus ini, Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon La Masikamba diduga menerima suap dari pengusaha Anthony Liando.
Pemberian uang diduga terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan pemberian terakhir sebesar Rp 100 juta.
Menurut KPK, diduga La Masikamba sudah menerima Rp 550 juta dari Anthony pada 10 Agustus 2018.
9. Hakim PN Medan, Merry Purba
Hari Selasa (28/8/2018), KPK menggelar OTT di Kota Medan, Sumatera Utara. Hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba ikut terjaring dalam OTT tersebut.
Ia terjerat dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan dalam penanganan perkara korupsi di Medan.
Dalam kasus ini, Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.
KPK menduga Merry menerima suap dari terdakwa untuk memengaruhi putusan.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti Helpandi.
Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat.
Uang yang berasal dari Tamin Sukardi itu diduga akan diberikan kepada Merry Purba.
10. Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diamankan oleh KPK dalam OTT pada Jumat (27/7/2018).
Zainudin dan seorang pejabat Dinas PUPR diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang meminta ditunjuk sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.
Dalam pengembangan kasusnya, ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya ke dalam bentuk aset-aset atas nama pribadi, keluarga atau pihak lainnya.