JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2018, ada sejumlah penyelenggara negara dan pihak swasta yang tersandung kasus korupsi. Berbagai putusan telah dijatuhkan oleh majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta, maupun di daerah.
Putusan tak cuma pada pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung yang berwenang mengadili putusan banding dan kasasi juga beberapa kali mengubah vonis terdakwa koruptor.
Berikut 3 vonis terberat dan teringan yang diputus majelis hakim sepanjang Januari 2018 hingga 16 Desember 2018:
1. Setya Novanto
Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 24 April 2018. Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Setya Novanto: Saya Sangat Syok
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.
2. Irman
Pada 19 April 2018, MA memperberat putusan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Padahal, pada tingkat pertama, Irman hanya divonis 7 tahun penjara.
Baca juga: Di Tangan Artidjo, Hukuman Irman dan Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
Irman juga dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.
3. Sugiharto
Bersamaan dengan Irman, vonis terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto, juga diperberat oleh MA. Hukuman Sugiharto berubah dari 5 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Baca juga: Saat Sugiharto Jadi Paranormal dan Setya Novanto Geleng-geleng Kepala
Sugiharto dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Sugiharto dibebankan uang pengganti sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan dua tahun penjara.
1. Donny Witono
Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Donny juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga: Menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara