JAKARTA, KOMPAS.com — Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah operasi tangkap tangan (OTT) terbanyak sejak lembaga tersebut berdiri pada 2002.
Kepala daerah, penegak hukum, anggota Dewan, pejabat pajak, hingga kepala lapas satu per satu dicokok. Seperti menunggu giliran.
Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan pernah mengatakan, jika pihaknya memiliki tenaga yang cukup, KPK akan melakukan OTT setiap hari.
OTT terakhir kali digelar pada Rabu (12/12/2018). KPK menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Irvan merupakan OTT ke-29 yang dilakukan oleh KPK sepanjang 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penanganan kejahatan korupsi di Indonesia masih membutuhkan perhatian yang serius dari banyak pihak.
"Banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Kasus-kasus yang ditangani KPK menunjukkan korupsi masih terjadi dan jadi gejala di banyak institusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Berikut rangkuman Kompas.com terkait OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2018 ini;
1. Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar
Pada Rabu (12/12/2018) pagi, KPK menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar di rumah dinasnya.
Ia bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka. Irvan diduga bersama tiga orang tersebut meminta, menerima, atau memotong dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.
Diduga alokasi komisi untuk Irvan sebesar 7 persen dari alokasi DAK tersebut.
2. Dua Hakim PN Jakarta Selatan
Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan menjadi tersangka seusai terjaring OTT pada Selasa (27/11/2018).
Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pengacara Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Iswahyu dan Irwan diduga menerima suap melalui Ramadhan dari dua tersangka swasta selaku pihak yang beperkara di PN Jakarta Selatan.
Suap tersebut diduga untuk kepengurusan perkara perdata di pengadilan.
Awalnya, Arif dan Martin berencana memberikan uang Rp 2 miliar kepada dua hakim yang menangani perkara perdata tersebut. Namun, realisasi uang suap sebesar Rp 650 juta.
Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.
Sementara itu, sebanyak 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita KPK dalam OTT.