JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali bertemu sejumlah pengajar hukum tata negara dan komunitas praktisi bidang hukum dan pemilu untuk meminta masukan terkait putusan pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pertemuan digelar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (27/11/2018). Ini merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya digelar pertemuan serupa pada Rabu (14/11/2018) dua pekan lalu.
Mereka yang hadir pada pertemuan itu di antaranya dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), hingga Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Baca juga: Nasib OSO Maju sebagai Calon Anggota DPD Besok DIputuskan, Apa Opsi KPU?
"Kami menerima rombongan atau delegasi dari asosiasi pengajar hukum tata negara," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
"Mereka memberikan masukan, catatan, sekaligus beberapa alternatif untuk bisa menjadi solusi bagi KPU dalam membuat kebijakan," sambung Arief.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, pihaknya mendatangi KPU bukan untuk mengintervensi pengambilan keputusan KPU terkait status pencalonan OSO.
Namun, kata Titi, dia datang ke KPU untuk memberikan sumbang saran sebagai wujud partisipasi publik terhadap langkah yang akan diambil penyelenggara pemilu.
"Kami datang kemari bukan ingin mengintervensi pengambilan keputusan oleh KPU, tapi Pemilu itu kan diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Kami datang sebagai masyarakat yang ingin sumbang saran, partisipasi publik kami pada KPU terkait tindak lanjut tiga putusan yang tadi disebut," ujar Titi.
Selebihnya, Titi percaya KPU dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait syarat pencalonan anggota DPD.
"Kami percaya KPU dalam menindaklanjuti putusan MK, MA, dan PTUN akan berpegangan teguh pada aturan main yang berlaku, kepastian hukum, dan menegakan prinsip pemilu yang jujur dan adil," katanya.
Meski demikian, KPU hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
Sampai saat ini, KPU masih mengkaji banyak hal. Selain mempertimbangkan putusan tiga lembaga peradilan, KPU juga memikirkan cara untuk menjalankan putusan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Baca juga: KPU Tunda Putuskan Nasib OSO Hari Ini
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.