Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berdiskusi dengan 8 Ahli Hukum Bahas Putusan MA soal Syarat Pencalonan DPD

Kompas.com - 14/11/2018, 15:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berdiskusi dengan delapan ahli hukum terkait sikap lembaga penyelenggara pemilu itu terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 65 P/HUM/2018, Rabu (14/11/2108) sore.

Putusan itu berisi tentang dikabulkannya uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018 yang mengatur syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.

Delapan ahli hukum tersebut berasal dari kalangan akademisi hingga pegiat pemilu.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, dalam forum group discussion (FGD) nanti, pihaknya bersama para ahli hukum akan berupaya untuk memaknai putusan MA dari segi hukum, dilihat dari substansi putusannya.

"Normatif saja, kita tanya tentang aspek-aspek dari sisi hukum, memaknai substansi dari isi putusannya seperti apa dan kita harus tindaklanjutinya gimana," kata Arief saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Baca juga: MK Minta KPU Berpegang pada Aturan Tertinggi soal Pencalonan Anggota DPD

Diskusi tersebut, kata Arief, untuk menghindari timbulnya polemik hukum baru mengenai syarat pencalonan anggota DPD.

"Jadi jangan sampai yang kita putuskan hari ini menimbulkan problematika hukum untuk putusan-putusan hukum yang lain," ujar dia.

Arief menambahkan, meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganjurkan KPU untuk kembali berpegang pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dalam persoalan ini, tetapi KPU perlu mempertimbangkan sejumlah fakta hukum.

Baca juga: Komisioner KPU: Nama OSO Tidak Ada di DCT Pemilu 2019

Sedangkan, KPU bukan merupakan ahli hukum yang bisa memberikan pandangan mengenai fakta-fakta hukum.

Untuk itu, upaya diskusi dengan sejumlah ahli hukum digelar, guna mendapat sejumlah pertimbangan.

"Kita minta bertemu bukan minta pendapat, kita ingin tahu sebetulnya apa sih makna dari putusan (MA) itu," kata Arief.

Setelahnya, jika dirasa masih belum cukup, KPU juga berencana untuk melakukan audiensi langsung dengan MK.

Baca juga: Penjelasan MA soal Putusan Gugatan OSO

MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com