Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib OSO Maju sebagai Calon Anggota DPD Besok DIputuskan, Apa Opsi KPU?

Kompas.com - 26/11/2018, 17:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (27/11/2018).

Hingga saat ini, opsi-opsi terkait langkah yang akan diambil telah dikantongi KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU akan ambil opsi melaksanakan seluruh putusan lembaga peradilan terkait syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), maupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pasti semua kita tindak lanjuti, cuma isi tindak lanjutnya itu kan finalnya baru kita ambil besok. Kalau menindaklanjuti putusan hukum pasti KPU akan menindaklanjuti, tapi KPU tidak akan mendiamkan atau tidak menindaklanjuti," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Baca juga: Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut, kecenderungannya, KPU akan memasukan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai anggota DPD. Tetapi, ketika yang bersangkutan terpilih sebagai calon anggota DPD, ia harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik untuk sapat dilantik sebagai anggota DPD.

“Ya tentu saja pada saatnya nanti ada mekanisme kita mengambil keputusan tentang calon anggota DPD terpilih, kemudian calon anggota DPD terpilih kan harus dilantik terlebih dahulu," ujar Wahyu.

"Masa di mana dia ditetapkan sebagi calon anggota DPD terpilih misalnya, sampai dengan pelantikan ini kan ada masa-masa yang kita bisa melaksanakan putusan MK," sambungnya.

Baca juga: MA Dinilai Keliru Besar Terima Gugatan Oesman Sapta

Namun demikian, Wahyu mengatakan, opsi tersebut masih menjadi wacana KPU. Keputusan baru akan diambil KPU besok.

Keputusan yang akan diambil pun, mempertimbangkan hasil audiensi yang sebelumnya telah digelar KPU bersama sejumlah pihak, seperti ahli hukum dan MK.

"Sekali lagi ini opsi-opsi yang tadi dalam rapat pleno itu diwacanakan oleh komisioner, tapi pengambilan keputusannya masih besok menunggu komisioner berkumpul semua," kata Wahyu.

Baca juga: Hingga Senin Siang, KPU Belum Terima Salinan Putusan Gugatan Oesman Sapta

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com