Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Jangan Ada Pihak yang Mengancam Terkait Putusan OSO

Kompas.com - 26/11/2018, 17:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meminta tidak ada pihak yang mengancam terkait langkah yang akan diambil soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Wahyu juga meminta seluruh pihak tak menekan KPU dalam proses tersebut. Permintaan itu juga ditujukan Wahyu kepada kuasa hukum OSO.

"Sebaiknya, dalam Pemilu ini jangan ancam-mengancam lah," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2018).

"Tidak perlu ditekan, termasuk ditekan oleh kuasa hukum," sambungnya.

Baca juga: Komisioner: KPU Tak Bisa Dipaksa soal Putusan OSO

Wahyu mengatakan, dalam proses pengambilan keputusan terkait status pencalonan OSO sebagai anggota DPD, KPU bekerja berdasarkan hukum. Sehingga, tak perlu ada ancaman maupun penekanan.

Jika pascaputusan KPU besok ada pihak-pihak yang tidak berkenan, Wahyu mempersilakan mereka menempuh proses hukum yang berlaku.

Hal itu, kata Wahyu, merupakan konsekuensi logis dari keputusan yang diambil pihaknya.

"Tentu saja itu konsekuensi logis dari keputusan yang kita ambil," ujar dia.

Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, menyebut, pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap putusan KPU yang tidak meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD.

"Setelah KPU kalah dalam uji materi atas peraturan yang dibuatnya, apakah KPU langsung akan memasukkan nama OSO (dalam DCT anggota DPD) atau tidak? Kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (30/10/2018).

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Baca juga: Besok, KPU Umumkan Putusan Soal OSO

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com