JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Meski begitu, melalui rapat pleno yang digelar, Senin (26/11/2018) siang, KPU sudah membuat sejumlah opsi. Keputusan terkait pencalonan OSO akan diambil Selasa (27/11/2018).
"Jadi kita belum bisa putuskan, tapi beberapa hal sudah dilaporkan, termasuk beberapa yang harus diputuskan dalam rapat pleno itu opsi-opsinya sudah dibahas tadi. Sore ini akan dirapikan kemudian besok kita akan ambil putusannya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Pada mulanya, KPU akan mengambil keputusan hari ini. Namun, pengambilan keputusan itu terpaksa ditunda lantaran 3 dari 7 orang Komisioner KPU tidak hadir dalam rapat pleno. Tiga orang komisioner itu, menurut Arief, saat ini sedang berada di luar kota.
Baca juga: Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA
Menegaskan pernyataan Arief, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut pihaknya sudah membuat draf atau formula untuk melaksanakan tiga putusan lembaga peradilan hukum terkait syarat pencalonan angggota DPD, yaitu Mahkamah Konsitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya melaksanakan putusan MK tentu saja yang bersangkutan tidak boleh menjadi pengurus parpol karena prinsipnya adalah tidak boleh dong kemudian ada rangkap jabatan," ujar Wahyu.
"Tapi melaksanakan putusan MA yang memperbolehkan pengurus parpol untuk menjadi calon anggota DPD, opsi itu juga kita mungkinkan, kemudian melaksanakan putusan PTUN memasukan nama yang bersangkutan dalam daftar calon tetap (DCT) itu juga opsi itu dimungkinkan," sambungnya.
Wahyu menyebut, pihaknya akan mengambil langkah moderat untuk melaksanakan semua putusan hukum yang wajib dilaksanakan KPU, tanpa membuat putusan tersebut bertabrakan satu sama lain.
"Formula inilah yang akan kita putuskan besok, bersama dengan seluruh komisioner," tandas Wahyu.
Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Oesman Sapta, KPU Akan Konsultasi dengan MK Sampai DPR
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.