Salin Artikel

KPU Kembali Minta Masukan Ahli Terkait Pencalonan OSO

Pertemuan digelar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (27/11/2018). Ini merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya digelar pertemuan serupa pada Rabu (14/11/2018) dua pekan lalu.

Mereka yang hadir pada pertemuan itu di antaranya dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), hingga Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

"Kami menerima rombongan atau delegasi dari asosiasi pengajar hukum tata negara," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

"Mereka memberikan masukan, catatan, sekaligus beberapa alternatif untuk bisa menjadi solusi bagi KPU dalam membuat kebijakan," sambung Arief.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, pihaknya mendatangi KPU bukan untuk mengintervensi pengambilan keputusan KPU terkait status pencalonan OSO.

Namun, kata Titi, dia datang ke KPU untuk memberikan sumbang saran sebagai wujud partisipasi publik terhadap langkah yang akan diambil penyelenggara pemilu.

"Kami datang kemari bukan ingin mengintervensi pengambilan keputusan oleh KPU, tapi Pemilu itu kan diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Kami datang sebagai masyarakat yang ingin sumbang saran, partisipasi publik kami pada KPU terkait tindak lanjut tiga putusan yang tadi disebut," ujar Titi.  

Selebihnya, Titi percaya KPU dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait syarat pencalonan anggota DPD.

"Kami percaya KPU dalam menindaklanjuti putusan MK, MA, dan PTUN akan berpegangan teguh pada aturan main yang berlaku, kepastian hukum, dan menegakan prinsip pemilu yang jujur dan adil," katanya.

Meski demikian, KPU hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Sampai saat ini, KPU masih mengkaji banyak hal. Selain mempertimbangkan putusan tiga lembaga peradilan, KPU juga memikirkan cara untuk menjalankan putusan tanpa menimbulkan persoalan baru.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut. 

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/27/19115051/kpu-kembali-minta-masukan-ahli-terkait-pencalonan-oso

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke