Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Konsultasi dengan Ahli dan MK Terkait Putusan MA soal Pencalonan DPD

Kompas.com - 13/11/2018, 16:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan sejumlah pihak sebelum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018.

PKPU tersebut mengatur tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihak-pihak yang akan diajak berdiskusi di antaranya ahli hukum tata negara dan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak menutup kemungkinan, KPU juga akan berdiskusi dengan MA.

Namun, sebelum berdiskusi dengan pihak lain, KPU lebih dulu akan mengkaji putusan MA itu.

"Saya sudah minta kemarin pas rapat di Senin kemarin supaya ini dilakukan kajian," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Baca juga: Putusan MA soal Pencalonan Anggota DPD Dinilai Perumit Proses Pemilu

"Kemudian diusulkan di situ bahwa ada FGD bersama ahli hukum tata negara, dan audiensi dengan MK. Nah, ada kemungkinan juga audensi dengan MA," sambungnya.

Arief mengatakan, diskusi dengan pihak lain penting, supaya KPU bisa mengambil keputusan yang tepat dalam menindaklanjuti putusan MA, dengan pertimbangan pihak-pihak terkait.

Dalam pandangan KPU, putusan MK mengenai hasil uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 jelas mengatakan bahwa peraturan tentang larangan anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD diberlakukan untuk Pemilu 2019.

Sehingga, KPU dalam tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mencoret calon anggota DPD yang masih menjabat sebagai anggota partai politik.

Isi putusan MA pun, kata Arief, tidak membatalkan putusan KPU yang menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Dalam putusan MA itu kan, sebenarnya tidak pernah dibatalkan PKPU tentang tindak lanjut putusan MK itu, dan putusan MK juga tidak dinyatakan tidak berlaku. Cuma soal timingnya," ujar Arief.

Arief mengatakan, KPU masih harus mempertimbangkan, apakah putusan MA itu harus dijalankan saat ini atau tidak, sementara KPU telah menetapkan calon anggota legislatif melalui DCT.

Tahapan pencalonan anggota DPD, menurut Arief, berakhir pada penetapan DCT, 20 September 2018 lalu.

"Kalau memang itu harus dilakukan sekarang, kan itu sudah keluar daftar calon tetapnya. Sementara KPU mengambil keputusan itu berdasarkan keputusan ketika masih belum masuk ke DCT. Sekarang situasinya kan berbeda ketika keluar putusan MA, nah beberapa hal itu yang akan kami konsultasikan," kata dia.

Namun demikian, Arief menyebut, pihak-pihak yang akan diajak berdiskusi dengan KPU hanya akan memberikan pendapat. Sementara keputusan, tetap berada di tangan KPU.

Halaman:



Terkini Lainnya

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com