Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Korban Terorisme, Ini Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah

Kompas.com - 13/11/2018, 18:34 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - The Habibie Center (THC) merekomendasikan tiga aspek penting dalam penanganan korban tindak pidana terorisme.

Rekomendasi ini diberikan agar negara berupaya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme.

"Penanganan korban sering kali bukan menjadi prioritas. Keseriusan negara bisa dilihat dari negara melindungi hak-hak korban," kata Manajer Program Counter-Terrorism Capacity Building Program (CTCBP) THC Imron Rasyid, dalam seminar 'Proyeksi Penanganan Korban Terorisme di Indonesia Setelah Pengesahan Perubahan UU Tindak Pidana Terorisme', di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Menurut dia, penanganan korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara sesuai Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1966.

Baca juga: Lembaga Perlindungan Saksi se-ASEAN Bahas Penanganan Korban Terorisme

Tiga rekomendasi yang diberikan The Habibie Center, pertama, penanganan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme memerlukan koordinasi yang kuat antar beberapa lembaga pemerintah pusat, daerah, dan aparat keamanan.

Hal ini dinilai penting untuk membuat peraturan pelaksana yang menjelaskan koordinasi antarlembaga secara resmi dan jelas dalam penanganan korban.

"Peraturan pelaksana tersebut harus secara rinci menjelaskan lembaga apa bertanggung jawab pada bagian apa dalam kerangka penanganan dan pemenuhan hak-hak korban terorisme," kata Imron.

Kedua, pemerintah perlu menyusun dan menyosialisasikan panduan-panduan penanganan dan pemenuhan hak-hak korban terorisme.

Langkah yang bisa dilakukan mulai dari penanganan korban pada kondisi krisis pasca serangan hingga penanganan korban jangka panjang.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jaminan Kompensasi Korban Terorisme Dipermudah

"Para korban harus mendapatkan pendampingan medis atau psikologis, tata cara pengajuan dan penyaluran kompensasi-restitusi, dan sebagainya," ujar Imron.

Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan lembaga dan keterampilan personel yang terlibat dalam penanganan korban terorisme.

Pasalnya, korban terorisme berbeda dengan korban tindak pidana biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Nasional
Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Nasional
Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi 'Stunting' Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi "Stunting" Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com