Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Harap Jaminan Kompensasi Korban Terorisme Dipermudah

Kompas.com - 24/05/2018, 08:40 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berharap agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) memuat aturan pemberian kompensasi kepada korban terorisme bisa diberikan pemerintah sebelum putusan pengadilan.

Menurut dia, dalam draf revisi keluaran 14 Mei 2018 silam belum memuat aturan itu.

Anam memaparkan, berdasarkan draf revisi, pada Pasal 36 masih menyatakan bahwa kompensasi terhadap korban kejahatan terorisme bisa dilakukan setelah putusan pengadilan.

"Kompensasi seharusnya cukup dengan penetapan pengadilan, bukan dengan putusan pengadilan. Karena sifat dan karakter tindak pidana terorisme itu memungkinkan pelaku bebas atau meninggal dunia," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Baca juga: Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas dalam Revisi UU Terorisme

Hal itu ditujukan agar para korban benar-benar mendapatkan kemudahan akses dan prosedur dalam memperoleh jaminan kompensasi.

Ia juga berharap agar ada standar minimal nilai kompensasi dari pemerintah terhadap para korban kejahatan terorisme.

"Perlu segera dirumuskan standar minimum hak korban, khususnya item-item kompensasi yang harus diterima korban," kata Anam.

Baca juga: KPAI: Dilibatkan dalam Aksi Teror, Anak-anak adalah Korban Salah Pengasuhan

Catatan kritis

Di sisi lain, Anam menyoroti beberapa hal terkait pasal-pasal pokok dalam rancangan ini.

Pertama, terkait definisi. Anam menilai, upaya menghilangkan kata "motif" dan "politik" dalam definisi terorisme patut diapresiasi.

Menurut Anam, hilangnya kata "motif" sangat bermanfaat bagi penegakan hukum, mempermudah pemenuhan unsur tindak pidana, dan memudahkan proses akuntabilitas.

Hilangnya kata "motif" juga membuat penegakan hukum tak melebar ke masalah lain yang berpotensi melanggar HAM.

"Kata 'politik' dihapus juga merupakan proses yang baik, karena mencegah penyalahgunaan kewenangan guna kepentingan politik. Jadi enggak ada lagi tujuan yang lain, ideologi, lah, apa, lah. Motif ideologi, motif politik itu enggak ada," kata dia.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Belum Sepakat, Rapat Timus Hasilkan Dua Opsi Definisi Terorisme

Dalam pasal penangkapan juga dinilainya masih belum dijabarkan lebih jelas, seperti menyangkut lamanya waktu penangkapan, status orang yang ditangkap, dan lokasi penahanan sementaranya.

Terkait pasal penyadapan, Anam melihat substansi penyadapan dalam pasal tersebut masih dalam kerangka kerja intelijen, bukan kerangka penyidikan. Ia mengingatkan, kerangka kerja dalam tindak pidana memiliki prinsip waktu yang terbatas, cepat dan efektif.

Dalam pelibatan pasukan TNI, harus disesuaikan dengan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang TNI. Anam menginginkan ada aturan tambahan terkait penentuan skala ancaman, objek vital, penindakan, sifat sementara dan keputusan politik dalam pelibatan TNI.

"Mereka terlibat jika memang dibutuhkan, skala ancamannya harus jelas, temporary-nya juga harus jelas, jadi kalau tiba-tiba Istana disabotase, ya TNI turun, satu sampai empat jam, selesai, tarik, polisi masuk," ujar dia.

Terakhir, Anam mengapresiasi adanya mekanisme pengawasan dalam rancangan undang-undang ini. Ia berharap Komnas HAM juga bisa diikutkan dalam melakukan pengawasan dan dapat bekerja sama dengan DPR.

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com