JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam pertemuan rekonsiliasi antara korban dan mantan pelaku teror.
Hal ini dilakukan untuk menjamin hak korban dalam pemenuhan kompensasi sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Kita panggil kementerian terkait, kita guidance juga mempertanyakan sehingga betul negara bisa tahu untuk inventarisir apa yang dibutuhkan para korban," ujar Suhardi di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Kementerian yang dimaksud antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Pendidikan. Suhardi mengatakan, para korban merasakan dampak langsung maupun tak langsung atas kejadian teror yang dialami.
Selama ini, kata dia, BNPT hanya menangani penanggulangan teroris pasca diproses hukum. Sementara para korban tidak diberi kompensasi karena regulasinya tidak ada.
"Revisi UU terorisme inilah yang memberikan ruang kepada kami untuk melidik, untuk mengkordinasikan semua lembaga dan badan untuk memperhatikan semua korban, kompensasi terhadap korban," kata Suhardi.
(Baca juga: Rekonsiliasi Eks Napi Terorisme dengan Korban Punya Dampak Besar)
Suhardi mengatakan, dalam RUU Terorisme, sudah diatur mengenai hak-hak korban. Bahkan, BNPT telah memiliki struktur yang khusus menangani para korban, baik masalah sosial, psikologis, dan medis.
Yang terpenting, kata Suhardi, dalam forum rekonsiliasi tersebut akan disebarkan pesan damai. Dari sisi pelaku akan mengungkapkan penyesalan dan menyadari sepenuhnya kesalahan di masa lalu.
Sementara korban dengan kebesaran hatinya mau berdamai dengan para mantan teroris dan mengingatkan jangan ada korban lagi.
"Ini embrio, masih kita buka lagi. Lebih besar lagi. Kalau kemarin diinisiasi LSM, ini oleh negara. Pertama kali terjadi ini," kata Suhardi.
Sebelumnya, pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait dengan rekonsiliasi dalam upaya pencegahan radikalisme di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Usai rapat, Menko Polhukam Wiranto mengatakan bahwa pemerintah akan mengupayakan cara baru yang dianggap lebih manusiawi untuk pencegahan radikalisme terulang kembali dari para mantan narapidana terorisme.
Nantinya, kata dia, para mantan narapidana terorisme akan meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban terorisme.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kebencian keluarga korban kepada mantan narapidana terorisme. Rencananya, pertemuan akan digelar pada Rabu (28/2/2018) mendatang.